“ DIMENSI SOSIAL WANITA TENTANG PELECEHAN SEKSUAL “
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dewasa ini banyak
terjadi kasus pelecehan seksual yang marak terjadi di masyarakat, tindakan pelecehan seksual
tidak hanya terjadi ditempat yang rawan bahkan terjadi ditempat umum, seperti
kasus pelecehan seksual yang dialami di atas angkutan umum yang berujung
seorang wanita merasa tidak nyaman ketika berpergian menggunakan angkutan umum Pelecehan seksual bisa
terjadi di mana saja dan kapan saja, pabrik, supermarket, bioskop, kantor,
hotel, trotoar, dsb baik siang maupun malam,
Pelecehan seksual
tidak hanya dialami pada orang dewasa tetapi juga dapat dialami pada anak-anak
dibawah umur, pemicu tindakan pelecehan seksual adalah kurangnya pendidikan
akhlak dan moral serta pengaruh dari lingkungan yang memungkinkan seseorang
melakukan tindakan seksual
Rentang pelecehan
seksual ini memiliki banyak bentuk,baik melalui ulah maupun, ucapan, main mata, siulan nakal,
komentar yang berkonotasi seks, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau
sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat
seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan
hubungan seksual sampai perkosaan.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual?
2.
Siapa yang terlibat dalam pelecehan seksual?
3.
Apa saja macam-macam tindakan pelecehan seksual?
4.
Bagaimana hukuman bagi pelaku pelecehan seksual?
5.
Bagaimana cara mencegah pelecehan seksual?
1.3
Tujuan
1.3.1
Tujuan umum
untuk memenuhi tugas mata kuliah kesehatan repoduksi
1.3.2 Tujuan khusus
1.
Untuk mengetahui tentang pengertia pelecehan seksual
2.
Untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam pelecehan
seksual
3.
Mengetahui dampak akibat dari pelecehan seksual
1.4
Manfaat
Menambah
pengetahuan mengenai tindakan pelecehan yang sering terjadi disekitar kita dan
mampu mencegah pemicuh terjdinya pelecehan seksual.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual adalah segala macam
bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan
tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran hingga menimbulkan reaksi
negative seperti
rasa malu, marah, tersinggung dan sebagainya pada diri orang yang menjadi
korban pelecehan. Pelecehan
seksual terjadi ketika pelaku mempunyai kekuasaan yang lebih dari pada
korban. Kekuasaan dapat berupa posisi pekerjaan yang lebih tinggi,
kekuasaan ekonomi, "kekuasaan" jenis kelamin yang satu terhadap jenis
kelamin yang lain, jumlah personal yang lebih banyak, dsb.
Pada dasarnya pelecehan
seksual merupakan pelecehan gender, yaitu pelecehan yang didasarkan atas gender
seseorang, dalam hal ini karena seseorang tersebut adalah perempuan.
Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, seperti di bus,
pabrik, supermarket, bioskop, kantor, hotel, trotoar, dsb baik siang maupun
malam.
Hampir semua korban pelecehan
seksual adalah perempuan tidak memandang status sosial ekonomi, usia, ras,
pendidikan, penampilan fisik, agama, dsb. Korban pelecehan akan merasa
malu, marah, terhina, tersinggung, benci kepada pelaku, dendam pada pelaku,
shock, trauma berat, kerusakan organ fisik, dll.
2.2 Pelaku dan Korban Pelecehan Seksual
Walaupun secara umum wanita
sering mendapat sorotan sebagai korban pelecehan seksual, namun pelecehan
seksual dapat menimpa siapa saja. Korban pelecehan seksual bisa jadi adalah
laki-laki ataupun perempuan. Korban bisa jadi adalah lawan jenis dari pelaku
pelecehan ataupun berjenis kelamin yang sama.
- Pelaku pelecehan seksual
bisa siapa saja terlepas dari jenis kelamin, umur, pendidikan, nilai-nilai
budaya, nilai-nilai agama, warga negara, latar belakang, maupun status
sosial.
- Korban dari perilaku
pelecehan sosial dianjurkan untuk mencatat setiap insiden termasuk
identitas pelaku, lokasi, waktu, tempat, saksi dan perilaku yang dilakukan
yang dianggap tidak menyenangkan. Serta melaporkannya ke pihak yang
berwenang.
- Saksi bisa jadi seseorang
yang mendengar atau melihat kejadian ataupun seseorang yang diinformasikan
akan kejadian saat hal tersebut terjadi. Korban juga dianjurkan untuk
menunjukkan sikap ketidak-senangan akan perilaku pelecehan.
2.3 Macam - Macam Pelecehan
Seksual
2.3.1 Pelecehan
seksual di kantor
a. Pelecehan seksual dikantor
mungkin terjadi saat:
1.
Keputusan
menyangkut kepegawaian individu tertentu dibuat karena individu tersebut
melakukan atau menolak pendekatan-pendekatan seksual dalam pekerjaannya.
Keputusan-keputusan kepegawaian misalnya terkait dengan promosi, penghargaan,
pelatihan, dan keuntungan-keuntungan lainnya.
2.
Penolakan
akan pendekatan seksual yang secara tidak masuk akal berpengaruh pada penilaian
pekerjaan individu atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi,
kasar, atau penuh tekanan lainnya.
b. Macam-macam perilaku yang
digolongkan dalam pelecehan seksual di kantor
- Lelucon
seks,
menggoda secara terus menerus akan hal-hal yang berkaitan dengan seks baik
secara langsung maupun melalui media seperti surat,
SMS, maupun surat-e.
- Penyiksaan
secara verbal akan hal-hal yang terkait dengan seks.
- Memegang
ataupun menyentuh dengan tujuan seksual.
- Secara
berulang berdiri dengan dekat sekali atau hingga bersentuhan badan dan
badan antar orang.
- Secara
berulang meminta seseorang untuk bersosialisasi (tinggal, ikut pergi) di
luar jam kantor walaupun orang yang diminta telah mengatakan tidak atau
mengindikasikan ketidak tertarikannya.
- Memberikan
hadiah atau meninggalkan barang-barang yang dapat merujuk pada seks.
- Secara
berulang menunjukkan perilaku yang mengarah pada hasrat seksual.
- Membuat
atau mengirimkan gambar-gambar, kartun, atau material lainnya yang terkait
dengan seks dan dirasa melanggar etika/ batas.
- Diluar
jam kerja memaksakan ajakan-ajakan yang terkait dengan seks yang
berpengaruh pada lingkup kerja.
c. Pencegahan
Secara umum
sebaiknya pegawai menghindari berpergian sendirian pada malam hari dan tidak
bekerja lembur sendirian pada malam hari. Juga dianjurkan untuk pergi bersama
teman lainnya apabila ada keperluan diluar jam kantor dan memastikan bahwa
keberadaan diri diketahui oleh orang lain.
Walaupun tidak
ada jaminan bahwa berpakaian tertutup akan aman dari perilaku pelecehan
seksual, namun kode etik berpakaian secara profesional dan prilaku yang
profesional di kantor dianjurkan untuk menghindari kejadian yang tidak
diinginkan.
2.3.2 Pelecehan seksual terhadap anak
Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa
atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual.
a.
Bentuk
pelecehan seksual anak
2.
Memberikan
paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak
3.
Menampilkan
pornografi untuk anak
4.
Melakukan
hubungan seksual terhadap anak-anak
5.
Kontak
fisik dengan alat kelamin anak (kecuali dalam konteks non-seksual tertentu
seperti pemeriksaan medis)
6.
Melihat
alat kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non-seksual seperti
pemeriksaan medis)
b.
Efek
kekerasan seksual terhadap anak antara lain
4.
Kecenderungan
untuk menjadi korban lebih lanjut di masa dewasa
5.
Cedera
fisik untuk anak di antara masalah lainnya.
Pelecehan seksual oleh
anggota keluarga merupakan bentuk inses, dan dapat menghasilkan
dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus inses orangtua.
c.
Tipe Pelanggaran Seksual
Pelecehan
seksual terhadap anak mencakup berbagai pelanggaran seksual, termasuk:
Istilah ini didefinisikan
sebagai suatu tindak pidana di mana seseorang yang telah dewasa menyentuh anak
di bawah umur untuk tujuan kepuasan seksual, misalnya perkosaan (termasuk sodomi), dan penetrasi seksual
dengan objek. Termasuk
sebagian besar negara bagian Amerika Serikat dalam definisi mereka tentang
kekerasan seksual, ada kontak penetratif tubuh di bawah umur, bagaimanapun
sedikit, jika kontak dilakukan untuk tujuan kepuasan seksual.
Istilah ini didefinisikan
sebagai suatu tindak pidana di mana orang dewasa melakukan kekerasan terhadap
anak di bawah umur untuk promosi, kepuasan seksual, atau keuntungan, misalnya
melacurkan anak, dan menciptakan atau melakukan perdagangan pornografi
anak.
·
Perawatan
seksual
Menentukan perilaku sosial
dari pelaku seks anak yang potensial yang berusaha untuk membuat mereka
menerima rayuan yang lebih sedikit, misalnya di ruang bincang-bincang daring.
2.3.3 Pelecehan
seksual terhadap anak yang dilakukan oleh anak
Pelecehan seksual anak yang dilakukan oleh anak mengacu pada bentuk pelecehan seksual anak di mana anak prepuber
adalah korban pelecehan
seksual
oleh satu atau lebih anak lain atau remaja dan di mana tidak ada
orang dewasa yang terlibat langsung. Istilah ini menggambarkan aktivitas
seksual di antara anak-anak yang terjadi tanpa persetujuan, tanpa kesetaraan, atau sebagai akibat dari
paksaan.
Ini termasuk
ketika salah satu dari anak-anak menggunakan kekuatan fisik, ancaman, tipu daya
atau manipulasi
emosional
untuk memperoleh kerja sama. Pelecehan seksual anak yang dilakukan oleh anak
dibedakan lebih jauh dari bermain seksual secara normatif atau rasa ingin tahu
pada anatomi dan eksplorasi yaitu "bermain dokter " karena terbuka dan tindakan
sengaja diarahkan pada rangsangan seksual atau orgasme.
Dalam banyak
kasus, inisiator melakukan eksploitasi kepada anak lain yang naif, dan korban
tidak menyadari sifat dari apa yang terjadi kepada mereka. Ketika pelecehan
seksual yang dilakukan oleh salah satu saudara itu dikenal sebagai "kekerasan antar saudara".
1.
Etiologi
Dalam etiologi pelecehan seksual anak
yang dilakukan oleh anak, anak-anak yang masih muda yang belum sempurna
seksualitasnya tidak mampu untuk mengetahui tentang seks tertentu tanpa sumber
dari luar.
Akibatnya, anak-anak yang memulai atau terang-terangan meminta tindakan seksual
2.
Efek
Anak-anak yang
secara seksual menjadi korban oleh anak-anak lain akan mengalami kecemasan, depresi, penyalahgunaan obat-obatan, bunuh diri, gangguan makan, gangguan jiwa paska trauma, dan mengalami kesulitan untuk
mempercayai orang lain dalam konteks hubungan.
2.4
Hukum - Hukum
tentang Pelecehan Seksual
1.
Pasal
285 KUHP
”Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh
dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana
penjara paling lama 12 tahun”.
2.
Pasal
289 KUHP
”Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan
yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9
tahun”. Dengan demikian ketentuan Pasal 285 lebih berat dari ketentuan Pasal
289, namun ada persamaan unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya kekerasan atau
ancaman kekerasan.
3.
UU
No. 23 tahun 2004
Kekerasan seksual sebagaimana diatur
dalam pasal 5 huruf c meliputi:
(a). Pemaksaan hubungan seksual yang
dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut
(b). Pemaksaan hubungan seksual
terhadap seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan
komersial dan/atau tujuan tertentu. Sedangkan ancaman hukuman pidananya adalah
·
12
tahun penjara atau denda paling banyak Rp 36 juta untuk Pasal 8 huruf a.
·
15
tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 12 juta untuk Pasal 8 huruf b.
Berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP,
alat bukti yang sah adalah :
1.
Keterangan
Saksi
2.
Keterangan
Ahli
3.
Surat
4.
Petunjuk
5.
Keterangan
Terdakwa.
4.
Pasal
185 ayat 2 KUHAP
Keterangan seorang saksi
saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan
yang didakwakan kepadanya, sedangkan dalam ayat 3 dikatakan ketentuan tersebut
tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya (unus
testis nullus testis). Saksi korban juga berkualitas sebagai saksi, sehingga
apabila terdapat alat bukti yang lain seba-gaimana dimaksud dalam ayat 3, maka
hal itu cukup untuk menuntut si pelaku. Kecukupan bukti permulaan (minimal 2
alat bukti terpenuhi), cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan tindak
pidana dimaksud.
2.5
Cara Mencegah
Pelecehan Seksual
Dalam kasus
pelecehan seksual ini, terdapat beberapa sikap yang bisa kita lakukan untuk
mencegah agar hal itu tidak terjadi. Sikap itu diantaranya :
- Pelajari persoalan
pelecehan seksual
- Mampu bertindak
asertif dan berani mengatakan tidak (menolak)
- Menyebarkan informasi
tentang pelecehan seksual
- Mau bertindak sebagai
saksi
- Membantu korban
- Membentuk kelompok
solidaritas
- Mengkampanyekan
jaminan keamanan, khususnya bagi perempuan
- Mengkampanyekan
penegakan hukum bagi hak-hak perempuan
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pelecehan seksual adalah segala macam
bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan
tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran hingga menimbulkan reaksi
negative seperti
rasa malu, marah, tersinggung dan sebagainya pada diri orang yang menjadi
korban pelecehan.
Korban pelecehan seksual
bisa jadi adalah laki-laki ataupun perempuan. Korban bisa jadi adalah lawan
jenis dari pelaku pelecehan ataupun berjenis kelamin yang sama.
Macam –
macam pelecehan seksual yaitu pelecehan
seksual di tempat kerja, pelecehan seksual terhadap anak, pelecehan seksual
terhadap anak yang dilakuka oleh anak.
Beberapa pasal
yang menyangkut pelecehan seksual yaitu Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP, UU No. 23 tahun 2004, Pasal 185 ayat 2 KUHAP.
3.2
Saran
1.
Bidan dapat mengerti dan
menjelaskan apa yang dimaksud dengan
pelecehan seksual.
2.
Bidan dapat
menjelaskan bagaimana cara mencegah agar pelecehan seksual tidak dapat terjadi.
3.
Pembaca dapat mengerti dan
memahami tentang pelecehan seksual.
DAFTAR PUSTAKA
·
http://www.wikipedia.com
·
http://www.preventelderabuse.org/elderabuse/s_abuse.html
·
Rifka
Annisa Women's Crisis Center dan Ford Foundation
Komentar
Posting Komentar