“ DIMENSI SOSIAL WANITA TENTANG PELECEHAN SEKSUAL “

BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Dewasa ini banyak terjadi kasus pelecehan seksual yang marak terjadi  di masyarakat, tindakan pelecehan seksual tidak hanya terjadi ditempat yang rawan bahkan terjadi ditempat umum, seperti kasus pelecehan seksual yang dialami di atas angkutan umum yang berujung seorang wanita merasa tidak nyaman ketika berpergian menggunakan angkutan umum Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, pabrik, supermarket, bioskop, kantor, hotel, trotoar, dsb baik siang maupun malam,
Pelecehan seksual tidak hanya dialami pada orang dewasa tetapi juga dapat dialami pada anak-anak dibawah umur, pemicu tindakan pelecehan seksual adalah kurangnya pendidikan akhlak dan moral serta pengaruh dari lingkungan yang memungkinkan seseorang melakukan tindakan seksual
Rentang pelecehan seksual ini memiliki banyak bentuk,baik melalui ulah maupun, ucapan, main mata, siulan nakal, komentar yang berkonotasi seks, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual sampai perkosaan.
1.2   Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual?
2.    Siapa yang terlibat dalam pelecehan seksual?
3.    Apa saja macam-macam tindakan pelecehan seksual?
4.    Bagaimana hukuman bagi pelaku pelecehan seksual?
5.    Bagaimana cara mencegah pelecehan seksual?

1.3   Tujuan
1.3.1     Tujuan umum
untuk memenuhi tugas mata kuliah kesehatan repoduksi
1.3.2     Tujuan khusus
1.   Untuk mengetahui tentang pengertia pelecehan seksual
2.   Untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam pelecehan seksual
3.   Mengetahui dampak akibat dari pelecehan seksual
1.4   Manfaat
Menambah pengetahuan mengenai tindakan pelecehan yang sering terjadi disekitar kita dan mampu mencegah pemicuh terjdinya pelecehan seksual.



BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Pelecehan Seksual
            Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran hingga menimbulkan reaksi negative seperti rasa malu, marah, tersinggung dan sebagainya pada diri orang yang menjadi korban pelecehan. Pelecehan seksual terjadi ketika pelaku mempunyai kekuasaan yang lebih dari pada korban.  Kekuasaan dapat berupa posisi pekerjaan yang lebih tinggi, kekuasaan ekonomi, "kekuasaan" jenis kelamin yang satu terhadap jenis kelamin yang lain, jumlah personal yang lebih banyak, dsb.
Pada dasarnya pelecehan seksual merupakan pelecehan gender, yaitu pelecehan yang didasarkan atas gender seseorang, dalam hal ini karena seseorang tersebut adalah perempuan.  Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, seperti di bus, pabrik, supermarket, bioskop, kantor, hotel, trotoar, dsb baik siang maupun malam.
Hampir semua korban pelecehan seksual adalah perempuan tidak memandang status sosial ekonomi, usia, ras, pendidikan, penampilan fisik, agama, dsb.  Korban pelecehan akan merasa malu, marah, terhina, tersinggung, benci kepada pelaku, dendam pada pelaku, shock, trauma berat, kerusakan organ fisik, dll.
2.2 Pelaku dan Korban Pelecehan Seksual
            Walaupun secara umum wanita sering mendapat sorotan sebagai korban pelecehan seksual, namun pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja. Korban pelecehan seksual bisa jadi adalah laki-laki ataupun perempuan. Korban bisa jadi adalah lawan jenis dari pelaku pelecehan ataupun berjenis kelamin yang sama.
  • Pelaku pelecehan seksual bisa siapa saja terlepas dari jenis kelamin, umur, pendidikan, nilai-nilai budaya, nilai-nilai agama, warga negara, latar belakang, maupun status sosial.
  • Korban dari perilaku pelecehan sosial dianjurkan untuk mencatat setiap insiden termasuk identitas pelaku, lokasi, waktu, tempat, saksi dan perilaku yang dilakukan yang dianggap tidak menyenangkan. Serta melaporkannya ke pihak yang berwenang.
  • Saksi bisa jadi seseorang yang mendengar atau melihat kejadian ataupun seseorang yang diinformasikan akan kejadian saat hal tersebut terjadi. Korban juga dianjurkan untuk menunjukkan sikap ketidak-senangan akan perilaku pelecehan.
2.3 Macam - Macam Pelecehan Seksual

2.3.1 Pelecehan seksual di kantor

a. Pelecehan seksual dikantor mungkin terjadi saat:
1.    Keputusan menyangkut kepegawaian individu tertentu dibuat karena individu tersebut melakukan atau menolak pendekatan-pendekatan seksual dalam pekerjaannya. Keputusan-keputusan kepegawaian misalnya terkait dengan promosi, penghargaan, pelatihan, dan keuntungan-keuntungan lainnya.
2.    Penolakan akan pendekatan seksual yang secara tidak masuk akal berpengaruh pada penilaian pekerjaan individu atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, kasar, atau penuh tekanan lainnya.

b. Macam-macam perilaku yang digolongkan dalam pelecehan seksual di kantor

  • Lelucon seks, menggoda secara terus menerus akan hal-hal yang berkaitan dengan seks baik secara langsung maupun melalui media seperti surat, SMS, maupun surat-e.
  • Penyiksaan secara verbal akan hal-hal yang terkait dengan seks.
  • Memegang ataupun menyentuh dengan tujuan seksual.
  • Secara berulang berdiri dengan dekat sekali atau hingga bersentuhan badan dan badan antar orang.
  • Secara berulang meminta seseorang untuk bersosialisasi (tinggal, ikut pergi) di luar jam kantor walaupun orang yang diminta telah mengatakan tidak atau mengindikasikan ketidak tertarikannya.
  • Memberikan hadiah atau meninggalkan barang-barang yang dapat merujuk pada seks.
  • Secara berulang menunjukkan perilaku yang mengarah pada hasrat seksual.
  • Membuat atau mengirimkan gambar-gambar, kartun, atau material lainnya yang terkait dengan seks dan dirasa melanggar etika/ batas.
  • Diluar jam kerja memaksakan ajakan-ajakan yang terkait dengan seks yang berpengaruh pada lingkup kerja.
c. Pencegahan
Secara umum sebaiknya pegawai menghindari berpergian sendirian pada malam hari dan tidak bekerja lembur sendirian pada malam hari. Juga dianjurkan untuk pergi bersama teman lainnya apabila ada keperluan diluar jam kantor dan memastikan bahwa keberadaan diri diketahui oleh orang lain.
Walaupun tidak ada jaminan bahwa berpakaian tertutup akan aman dari perilaku pelecehan seksual, namun kode etik berpakaian secara profesional dan prilaku yang profesional di kantor dianjurkan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

2.3.2 Pelecehan seksual terhadap anak

Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual.
a.  Bentuk pelecehan seksual anak
1.     Meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya)
2.     Memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak
3.     Menampilkan pornografi untuk anak
4.     Melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak
5.     Kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali dalam konteks non-seksual tertentu seperti pemeriksaan medis)
6.     Melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non-seksual seperti pemeriksaan medis)
7.     Menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak.
b.  Efek kekerasan seksual terhadap anak antara lain
1.    Depresi
3.    Kegelisahan
4.    Kecenderungan untuk menjadi korban lebih lanjut di masa dewasa
5.    Cedera fisik untuk anak di antara masalah lainnya.
Pelecehan seksual oleh anggota keluarga merupakan bentuk inses, dan dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus inses orangtua.
c.   Tipe Pelanggaran Seksual
Pelecehan seksual terhadap anak mencakup berbagai pelanggaran seksual, termasuk:
·                 Pelecehan seksual
Istilah ini didefinisikan sebagai suatu tindak pidana di mana seseorang yang telah dewasa menyentuh anak di bawah umur untuk tujuan kepuasan seksual, misalnya perkosaan (termasuk sodomi), dan penetrasi seksual dengan objek. Termasuk sebagian besar negara bagian Amerika Serikat dalam definisi mereka tentang kekerasan seksual, ada kontak penetratif tubuh di bawah umur, bagaimanapun sedikit, jika kontak dilakukan untuk tujuan kepuasan seksual.
·                 Eksploitasi seksual
Istilah ini didefinisikan sebagai suatu tindak pidana di mana orang dewasa melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur untuk promosi, kepuasan seksual, atau keuntungan, misalnya melacurkan anak, dan menciptakan atau melakukan perdagangan pornografi anak.
·                 Perawatan seksual
Menentukan perilaku sosial dari pelaku seks anak yang potensial yang berusaha untuk membuat mereka menerima rayuan yang lebih sedikit, misalnya di ruang bincang-bincang daring.

2.3.3 Pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh anak

Pelecehan seksual anak yang dilakukan oleh anak mengacu pada bentuk pelecehan seksual anak di mana anak prepuber adalah korban pelecehan seksual oleh satu atau lebih anak lain atau remaja dan di mana tidak ada orang dewasa yang terlibat langsung. Istilah ini menggambarkan aktivitas seksual di antara anak-anak yang terjadi tanpa persetujuan, tanpa kesetaraan, atau sebagai akibat dari paksaan.
Ini termasuk ketika salah satu dari anak-anak menggunakan kekuatan fisik, ancaman, tipu daya atau manipulasi emosional untuk memperoleh kerja sama. Pelecehan seksual anak yang dilakukan oleh anak dibedakan lebih jauh dari bermain seksual secara normatif atau rasa ingin tahu pada anatomi dan eksplorasi yaitu "bermain dokter " karena terbuka dan tindakan sengaja diarahkan pada rangsangan seksual atau orgasme.
Dalam banyak kasus, inisiator melakukan eksploitasi kepada anak lain yang naif, dan korban tidak menyadari sifat dari apa yang terjadi kepada mereka. Ketika pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu saudara itu dikenal sebagai "kekerasan antar saudara".

1.         Etiologi

Dalam etiologi pelecehan seksual anak yang dilakukan oleh anak, anak-anak yang masih muda yang belum sempurna seksualitasnya tidak mampu untuk mengetahui tentang seks tertentu tanpa sumber dari luar. Akibatnya, anak-anak yang memulai atau terang-terangan meminta tindakan seksual
2.         Efek
Anak-anak yang secara seksual menjadi korban oleh anak-anak lain akan mengalami kecemasan, depresi, penyalahgunaan obat-obatan, bunuh diri, gangguan makan, gangguan jiwa paska trauma, dan mengalami kesulitan untuk mempercayai orang lain dalam konteks hubungan.
2.4  Hukum - Hukum tentang Pelecehan Seksual
1.    Pasal 285 KUHP
”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.
2.    Pasal 289 KUHP
”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”. Dengan demikian ketentuan Pasal 285 lebih berat dari ketentuan Pasal 289, namun ada persamaan unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya kekerasan atau ancaman kekerasan.
3.    UU No. 23 tahun 2004
Kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf c meliputi:
(a). Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut
(b). Pemaksaan hubungan seksual terhadap seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Sedangkan ancaman hukuman pidananya adalah
·         12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 36 juta untuk Pasal 8 huruf a.
·         15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 12 juta untuk Pasal 8 huruf b.
Berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah adalah :
1.      Keterangan Saksi
2.      Keterangan Ahli
3.      Surat
4.      Petunjuk
5.      Keterangan Terdakwa.
4.    Pasal 185 ayat 2 KUHAP
Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya, sedangkan dalam ayat 3 dikatakan ketentuan tersebut tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya (unus testis nullus testis). Saksi korban juga berkualitas sebagai saksi, sehingga apabila terdapat alat bukti yang lain seba-gaimana dimaksud dalam ayat 3, maka hal itu cukup untuk menuntut si pelaku. Kecukupan bukti permulaan (minimal 2 alat bukti terpenuhi), cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dimaksud.
2.5  Cara Mencegah Pelecehan Seksual
Dalam kasus pelecehan seksual ini, terdapat beberapa sikap yang bisa kita lakukan untuk mencegah agar hal itu tidak terjadi. Sikap itu diantaranya :
  1. Pelajari persoalan pelecehan seksual
  2. Mampu bertindak asertif dan berani mengatakan tidak (menolak)
  3. Menyebarkan informasi tentang pelecehan seksual
  4. Mau bertindak sebagai saksi
  5. Membantu korban
  6. Membentuk kelompok solidaritas
  7. Mengkampanyekan jaminan keamanan, khususnya bagi perempuan
  8. Mengkampanyekan penegakan hukum bagi hak-hak perempuan



BAB III
PENUTUP

3.1         Kesimpulan
          Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran hingga menimbulkan reaksi negative seperti rasa malu, marah, tersinggung dan sebagainya pada diri orang yang menjadi korban pelecehan.
Korban pelecehan seksual bisa jadi adalah laki-laki ataupun perempuan. Korban bisa jadi adalah lawan jenis dari pelaku pelecehan ataupun berjenis kelamin yang sama.
Macam – macam  pelecehan seksual yaitu pelecehan seksual di tempat kerja, pelecehan seksual terhadap anak, pelecehan seksual terhadap anak yang dilakuka oleh anak.
Beberapa pasal yang menyangkut pelecehan seksual yaitu Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP, UU No. 23 tahun 2004, Pasal 185 ayat 2 KUHAP.

3.2         Saran
1.         Bidan dapat mengerti dan menjelaskan apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual.
2.         Bidan dapat menjelaskan bagaimana cara mencegah agar pelecehan seksual tidak dapat terjadi.
3.         Pembaca dapat mengerti dan memahami tentang pelecehan seksual.







DAFTAR PUSTAKA

·         http://www.wikipedia.com
·         http://www.preventelderabuse.org/elderabuse/s_abuse.html
·         Rifka Annisa Women's Crisis Center dan Ford Foundation


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASKEB KESPRO DISMINORE

PERUBAHAN IKLIM